Tugas 2 - Pengantar Bisnis
Nama : Nico Natio
NPM : 27214924
Kelas : 1EB40
Nama Kelompok :
· Alifah Diena Islami ( 20214853 )
· Fitri Lutpia ( 24214325 )
· Nico Natio ( 27214924 )
· Rani Fitriana ( 28214915 )
· Usmadita Rahmadani ( 2A214952 )
1. Faktor yang menjadi
pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan , yaitu :
a. Keluwesan untuk
beraktivitas
Pertimbangan untuk keluwesan bidang
usaha yang akan dimasuki oleh pemilik . misalnya tanpa dibatasi oleh modal ,
wilayah , atau batasan lainnya . pertimbangan keluwesan beraktivitas ini
biasanya bagi mereka yang memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait
, baik pemerintah , swasta , maupun asing , sebaliknya bagi mereka yang tidak
terlalu memperhatikan kelewusan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada
bidang atau wilayah tertentu saja .
b. Batas wewenang dan
tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang
piutang perusahaan terhadap harta pribadi . dalam hal ini pertimbangan wewenang
da tanggung jawab pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan di hadapi
. pada jenis perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak
terbatas , apabila perusahaan mengalami resiko kerugian , maka harta pribadi
ikut menjadi utang atau kewajiban .
c. Kemudahan pribadi
Pertimbangan untuk pemilik yang
ingin memulai usaha yang berskala kecil , bentuk badan usaha pemilik hanya
perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahanya .
yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus di penuhi
d. Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan memperoleh modal dalam
mendapatkan modal usaha , mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar ,
kemudahan memperoleh modal ini , baik modal berupa modal sendiri atau modal
pinjaman dan berbagai pihak seperti bank , atau tambahan dari berbagai pihak .
e. Kemudahan untuk
memperbesar dunia
Pertimbangan bagi mereka yang
berfikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin
besar , menjadi pertimbangan badan usaha yang akan dipilih . perusahaan yang
semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan
terus mengalami perkembangan
f. Kelanjutan usaha
Pemilik berharap usaha yang
dijalankan memiliki unsure yang panjang . oleh karena itu , pemilihan badan
usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha
ke depannya , dengan mempertimbangan beberapa faktor diatas . maka diharapkan
badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya
2. Alasan orang cenderung
berubah bentuk perusahaan perseorangan ke bentuk usaha perseroan terbatas ( PT
) , yaitu :
Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan , perubahan
kepemilikkan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan .
setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilik
perusahaan dan karena perusahaan perseorangan , ialah Bisnis yang dimiliki oleh
seorang pemilik. Pemilik dari suatu kepemilikan perseorangan disebut pemilik
tunggal . Keuntungan yang didapatkan akan dianggap sebagai laba pribadi
pemiliknya dan menjadi subyek pajak penghasilan pribadi.
beberapa ciri-ciri
perusahaan perseorangan , yaitu :
• Pemilik harus bersedia menerima
tanggungjawab atas kinerja perusahaan secara penuh
• Pemilik harus bersedia bekerja dengan waktu yang fleksibel
• Karena besarnya tanggungjawab, pemilik harus selalu memonitor secara langsung setiap perkembangan perusahaannya
• Banyak pemilik perseorangan yang telah berhasil karena latar belakang pernah bekerja pada bidangnya. Pengalaman banyak dijadikan acuan penting dalam manajerial, mamahami persaingan, dan perilaku konsumen.
• Pemilik harus bersedia bekerja dengan waktu yang fleksibel
• Karena besarnya tanggungjawab, pemilik harus selalu memonitor secara langsung setiap perkembangan perusahaannya
• Banyak pemilik perseorangan yang telah berhasil karena latar belakang pernah bekerja pada bidangnya. Pengalaman banyak dijadikan acuan penting dalam manajerial, mamahami persaingan, dan perilaku konsumen.
• beberapa kerugian
perusahaan perseorangan , yaitu :
• Pemilik tunggal menanggung seluruh kerugian . Konsekuensi dari penerima keuntungan tunggal, maka kerugianpun harus ditanggung sendiri.
• Subjek kewajiban yang tidak terbatas ( unlimited liability ) . Tidak ada batasan hutang yang menjadi tanggungjawab pemiliknya. Jika menghadapi tuntutan hukum maka ia bertanggungjawab penuh atas semua keputusan perusahaan.
• Dana cenderung terbatas . Biasanya kesulitan untuk investasi pada perusahaan skala besar.
• Keahlian terbatas Karena keahlian terbatas biasanya sulitmengendalikan/memaksimalkan potensi aspek bisnisnya.
• Pemilik tunggal menanggung seluruh kerugian . Konsekuensi dari penerima keuntungan tunggal, maka kerugianpun harus ditanggung sendiri.
• Subjek kewajiban yang tidak terbatas ( unlimited liability ) . Tidak ada batasan hutang yang menjadi tanggungjawab pemiliknya. Jika menghadapi tuntutan hukum maka ia bertanggungjawab penuh atas semua keputusan perusahaan.
• Dana cenderung terbatas . Biasanya kesulitan untuk investasi pada perusahaan skala besar.
• Keahlian terbatas Karena keahlian terbatas biasanya sulitmengendalikan/memaksimalkan potensi aspek bisnisnya.
Sedangkan
usaha perseroan terbatas (PT) adalah , Suatu badan hukum tersendiri yang berhak
melakukan tindakan-tindakan bisnis maupun hukum terlepas dari para pemegang
sahamnya. Pemilik perusahaannya adalah para pemegang sahamnya, karena pemegang
saham terlepas dari entitas hukumnya maka kewajibannyannya terbatas artinya
tidak dianggap bertanggungjawab secara pribadi atas tindakan-tindakan
perusahan. Kerugian yang ditanggung juga maksimal sebesar modal yang
disetorkannya. Untuk mendirikan PT seorang atau kelompok harus membuat akta
pendirian ( charter ) yang disahkan oleh Notaris dan dicatatkan dalam lembaran
berita negara melalui Departemen Hukum dan HAM.
• beberapa kelebihan dari usaha perseroan terbatas (PT),yaitu :
• Kewajiban terbatas .Resiko yang ditanggung oleh pemilik terbatas pada modal yang diinvestasikan.
• Akses pendanaan , Perseroan dapat dengan mudah memperoleh pendanaan dengan menerbitkan saham baru, shg memberikan fleksibilitas untuk mengmbangkan usaha baru dalam skala besar.
• Perpindahan kepemilikan dengan mudah, Investor akan dengan mudah membeli atau menjual saham dengan cepat melalui Pasar Modal dengan dibantu pialang secara online .
Dapat
disimpulkan bahwa mengapa banyak orang yang cenderung berubah bentuk dari
perusahaan perseorangan ke bentuk usaha perseorangan terbatas (PT) karena
banyak orang yang menilai sisi positif dari perseorangan terbatas lebih banyak
daripada perusahaan perseorangan dan kerugian yang akan dialami oleh perusahaan
perseorangan lebih besar daripada perseorangan terbatas belum lagi apabila ia
,e,bentuk perusahaan perseorang ia harus memikirkan produk apa yang harus ia
jual agar menghasilkan banyak keuntungan , biaya , membayar karyawan , pajak
serta kerugiannya ia harus menahannya sendiri oleh karena itu banyak orang
lebih memilih dalam bentuk usaha perseorangan terbata karena ia tidak harus
memikirkan hal-hal yang membuatnya harus menahan semua kerugian yang terjadi .
3. Alasan usaha koperasi
cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia , yaitu :
Karena
landasan negara Indonesia adalah gotong royong.Berdasarkan pengalaman, kegiatan
saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara
individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial
maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar
sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan
ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan
menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan
sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah
harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan
bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga
untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya.
Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah
perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar
luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia. dan juga tujuan koperasi yang
sangat cocok dengan apa yang diinginkan masyarakat dimana Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota
ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. tujuan yang diutamakan kesejahteraan rakyat itulah mengapa
koperasi cocok dengan usaha rakyat Indonesia
4. Contoh usaha yang
bergerak dalam komoditi yang maju saat ini , yaitu :
a. Online shop yang bergerak dalam
bidang pakaian , sepatu , tas , dan lain-lain
b. Koperasi pertambangan dalam usaha dengan menggali atau sumber-sumber alam
c. Restaurant dalam bidang makanan cepat saji
d. Distro yang bergerak dalam bidang pakaian
e. Usaha laundry dalam bidang mencuci pakaian
f. Kosmetik
g. Makanan ringan
b. Koperasi pertambangan dalam usaha dengan menggali atau sumber-sumber alam
c. Restaurant dalam bidang makanan cepat saji
d. Distro yang bergerak dalam bidang pakaian
e. Usaha laundry dalam bidang mencuci pakaian
f. Kosmetik
g. Makanan ringan
Comments
Post a Comment